Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai
banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya.
Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama
konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar
tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia
maya sangat rawan penipuan.
Berikut ini kami cantumkan link download Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008
Bagi yang ingin tahu lebih tentang UU ITE bisa langsung klik link tersebut
0 komentar:
Posting Komentar