WHAT'S NEW?
Loading...

Undang-Undang ITE No.11 Tahun 2008

Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.



Berikut ini kami cantumkan link download  Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008
Bagi yang ingin tahu lebih tentang UU ITE bisa langsung klik link tersebut

0 komentar:

Posting Komentar