Kejahatan
Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer
sebagai sarana atau alat komputer sebagai objek, baik utntuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama
komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan
prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain :
Unauthorized Access to Computer System and Service
Definisi:
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Beberapa Contoh kasus Unauthorized Access:
Ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Terkuaknya ribuan dokumen rahasia negara-negara di dunia, terutama
Amerika Serikat, oleh situs nirprofit independen WikiLeaks menimbulkan
kontroversi luar biasa. Banyak pihak khawatir, kebocoran dan penyebaran
kawat diplomatik yang memuat dokumen-dokumen sangat rahasia antarpejabat
tingkat tinggi, termasuk para diplomat, kelak memicu kekacauan dan
”kesalahpahaman”, bahkan ketegangan politik, dalam interkoneksi
diplomatik global.
Terkait dengan Indonesia, WikiLeaks menengarai telah mengantongi lebih
dari 3.000 dokumen rahasia atau laporan diplomatik Amerika Serikat yang
dikirim ke dan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan
konsulat jenderal di Surabaya.
Tiga dokumen telah dirilis, antara lain mengungkapkan Program Pelatihan
dan Pendidikan Militer Internasional bagi Indonesia pascatragedi Santa
Cruz yang disebut-sebut melibatkan TNI/Kopassus, serta intervensi
Amerika Serikat dalam proses referendum Timor Timur pada 1999 yang
bermuara pada lepasnya wilayah itu dari Indonesia.
Memang secara substantif fundamental dan strategis tak ada implikasi
serius atau konsekuensi destruktif terhadap keamanan nasional dan
kepentingan nasional kita. Isu-isu nasional yang telah dan mungkin akan
disingkapkan lagi sebenarnya bukan rahasia lagi alias sudah jadi
”rahasia umum”.
Tentang G30S 1965, misalnya, sudah banyak buku yang mengupas tuntas dari
berbagai perspektif dan kepentingan. Atau, momentum kejatuhan Pak Harto
dengan berbagai versi terkait dengan kerusuhan sosial seputar peristiwa
tersebut juga telah dipublikasi dalam berbagai modus.
Cara mencegah kasus kejahatan Unauthorized Access:
Untuk
menjaga keamanan sistem informasi diusahakan dengan membatasi hak akses
melalui kontrol aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara
membatasi hak akses diantaranya dengan :
- Membatasi domain atau no IP yang dapat diakses
- Menggunakan pasangan userid dan password
- Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskirpsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya.
- Gunakan firewall untuk meminimalisir penyusup masuk ke jaringan
- Menggunakan antivirus yang memiliki fitur internet security yang dapat mencegah serangan dari Jaringan dan Internet.
Dasar Hukum: Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). |
0 komentar:
Posting Komentar